Tanggapi Azis Syamsuddin, KPK: Dia Berhak Bela Diri, Kita Punya Bukti Kasusnya

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 01 Februari 2022 | 14:31 WIB
KPK tanggapi pleidoi Azis Syamsuddin/SinPo
KPK tanggapi pleidoi Azis Syamsuddin/SinPo

SinPo.id - Mantan Wakil ketua DPR RI M Azis Syamsuddin selesai menjalani sidang pledoi atau pembelaannya atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pledoi-nya Azis berjanji akan pensiun dari dunia politik jika divonis bebas dalam perkara dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah yang menjeratnya. 

Menanggapi hal itu, pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan terdakwa Azis tentu punya hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan dari Tim Jaksa.

"Namun KPK sangat yakin,seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata Ali melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (1/2).

Ali menjelaskan, dalam setiap proses penanganan perkara lembaga antirasuah memastikan selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku.

Sebelumnya, terdakwa Azis menjalani sidang pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Didalam persidangan, Azis mengungkapkan, akan pensiun dari dunia politik jika divonis bebas atas tuntutan jaksa KPK. Menurutnya, masih ada bidang lain yang dapat ditekuninya selain dunia politik, seperti menjadi pengajar atau advokat.

"Saya ingin tetap memperjuangkan hak-hak orang lain, saya meyakini hal ini dapat saya jalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen, sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial," kata Azis di persidangan.

Dalam dakwaannya JPU KPK menuntut terdakwa Azis empat tahun dua bulan kurungan dalam kasus suap terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK.

Selain itu, Azis juga di denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Azis berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI