Telusuri Aliran Uang, KPK Sita Rp200 Juta Dari Ketua DPRD Kota Bekasi

Laporan: Azhar Ferdian
Senin, 31 Januari 2022 | 21:38 WIB
Wali Kota Bekasi terjaring OTT KPK/Khaerul Anam (Sinpo.id)
Wali Kota Bekasi terjaring OTT KPK/Khaerul Anam (Sinpo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. 

Terbaru, tim penyidik KPK melakukan penyitaan uang senilai Rp 200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro terkait suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Penyitaan itu dilakukan tim penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi Chairoman di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (27/1).

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi Chairoman J. Putro, di mana tim penyidik mengkonfirmasi kembali dan memperdalam pengetahuan saksi mengenai penganggaran lahan di Pemkot Bekasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/1).

Selain itu kata Ali, penyidik juga melakukan penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi Chairoman sebesar Rp 200 juta kepada tim penyidik.

Sebelumnya, Pepen beserta delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/1) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1).

Kedelapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI