LPSK Heran TKP Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat Belum Di-Police Line
SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merasa ada hal yang aneh saat melakukan pendalaman terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Tim LPSK menemukan lokasi tersebut belum dipasangi garis polisi (police line) oleh pihak kepolisian. Temuan tersebut menjadi pertanyaan oleh tim di lapangan.
"Ini tempat kok belum jadi, tempat yang pasang police line oleh polisi ?, Apakah belum menjadi TKP oleh kepolisian, ini juga menurut saya sesuatu yang aneh," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat konferesi pers, di Jakarta, Senin (31/1).
Karena menurut Hasto, kasus penemuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat ini sudah diketahui sejak lama. Pihaknya mempertanyakan apa yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum sejauh ini.
"Karena ini kan sebenarnya tempat ini sudah diketahui sejak 19 Januari tapi baru ramai pemberitaan pada tanggal 24, selama hari-hari tersebut apa yang sudah dilakukan itu, barang kali bisa diperdalam lagi."ucapnya.
Atas temuan itu, Hasto mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan, guna menetapkan apakah penemuan kerangkeng manusia ini merupakan suatu tindak pidana atau bukan.
"Tetapi indikasi yang sangat kuat ditemukan tim kami, ada dugaan-dugaan tindak pidana yang seharusnya layak ditindaklanjuti oleh kepolisian," ungkapnya.
Namun, Hasto mengaku pihaknya tidak bisa men-Intervensi dalam menentukan status perkara tersebut, karena LPSK sebagai lembaga yang diberi mandat khusus dari negara bertugas untuk melakukan pelayanan kepada para saksi dan korban.
Akan tetapi, lanjut Hasto, apabila kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai suatu perbuatan tindak pidana, LPSK akan menunggu permohonan dari para saksi atau korban untuk dilakukan perlindungan.
"Lpsk menunggu ada permohonan dari para saksi atau korban, andaikata sudah ditetapkan demikian, untuk dilakukan perlindungan oleh lpsk, kerena perlindungan dari LPSK itu sifatnya voluter atau sukarela, seseorang harus sukarela mendapat perlindungan dari LPSK tidak bisa memaksakan," ungkapnya.

