LPSK Temukan 3 Dugaan Pidana Terkait Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 31 Januari 2022 | 16:49 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (tengah) memberikan keterangan pers, Senin (31/1)/ist
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (tengah) memberikan keterangan pers, Senin (31/1)/ist

SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  menemukan setidaknya ada tiga dugaan tindak pidana dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk menyelidiki langsung untuk memeriksa kerangkeng manusia tersebut.

"Berdasarkan temuan tim, untuk sementara LPSK berkesimpulan setidaknya ada dugaan tindak pidana dalam kasus penjara atau krangkeng atau sel ilegal yang ada dilangkat," kata Hasto Atmojo saat konferensi pers, di kantor LPSK, Jakarta, Senin (31/1).

Hasto menjelaskan ketiga dugaan tindak pidana tersebut yaitu, pertama adalah tindak pidana menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang secara tidak sah oleh orang yang tidak memiliki kewenangan.

"Secara tidak sah oleh orang yang tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan kemerdekaan orang tersebut, Ini bisa kita sebut penyekapan," ungkap Hasto.

Yang kedua, lanjut Hasto, ada dugaaan terjadi pidana perdagangan orang, karena berkaitan dengan pendayagunaan orang-orang yang ada didalam tahanan, sebagai pekerja di kebun sawit atau perusahaan yang dimiliki oleh terduga pelaku.

"Dilakukan secara paksa dan tidak memenuhi aturan-aturan didalam ketenagakerjaan," tambahnya.

Yang ketiga, Hasto mengungkapkan bahwa kerangkeng manusia yang banyak disebut sebagai tempat rehabilitasi narkoba itu diduga digunakan sebagai panti rehabilitasi yang ilegal.

"Dan ini dari BNN daerah terutama sudah mengeluarkan pernyataan bahwa ini bukan pantirehabilitasi yang sah," tegasnya.

Selain itu, Hasto juga menyoroti terkait fasilitas yang ada di dalam kerangkeng milik Bupati Langkat tersebut. Menurutnya, kerangkeng tersebut tidak memenuhi setandar, baik sebagai penjara maupun sebagai pusat rehabilitasi.

"Satu sel diisi beberapa orang, fasilitas sanitasi sangat buruk, bahkan juga barangkali dimusim pandemi ini apakah layak menempatkan beberapa orang didalam satu ruangan penuh sesak, apakah dipenuhi standar prosedur kesehatan, ini hal-hal yang bisa digali lebih lanjut," tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI