Komnas HAM Mau Periksa Bupati Langkat, KPK Siap Fasilitasi
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memfasilitasi Komnas HAM soal pemeriksaan terhadap Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).
Diketahui, Terbit Rencana sedang menjalani masa penahanan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang terjadi di wilayah Langkat, Sumatera Utara.
Dalam hal ini Komnas HAM akan menggali keterangan Terbit soal kerangkeng manusia yang ditemukan berada di kediamannya.
"Saat ini status RTP merupakan tahanan tim penyidik KPK. KPK siap fasilitasi APH ataupun pihak Komnas HAM apabila melakukan permintaan keterangan, klarifikasi atau pemeriksaan terhadap tersangka RTP dimaksud." ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (31/1).
Dilain pihak, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik kesediaan KPK yang ingin memfasilitasi pemeriksaan terhadap Terbit Rencana.
“Kami menyambut baik tawaran dari KPK membuka pintu lebar-lebar untuk meminta keterangan kepada Bupati Langkat yang menjadi tahanan KPK. Saya mohon kepada KPK untuk merealisasikan tawaran tersebut,” kata Anam dalam keterangannya, Minggu (30/1) kemarin.
Sebelumnya terungkap bahwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana membangung sebuah kerangkeng manusia untuk menampung sejumlah orang di dalamnya.
Disinyalir kerangkeng tersebut dibangun untuk melakukan perbudakan zaman modern dimana para penghuni dipaksa bekerja keras di ladang sawit milik sang bupati tanpa diberi upah.
Para penghuni kerangkeng bahkan dikabarkan kerap mendapat kekerasan dan kelaparan. Saat itu KPK yang melakukan kegiatan OTT terhadap sang bupati mengetahui soal adanya kerangkeng tersebut.
Namun, lantaran masalah kerangkeng ini bukan bagian dari perkara yang sedang diselidiki KPK saat itu, maka komisi antirasuah melakukan koordinasi dengan para pihak terkait dan menjadi kasus ini menjadi ranah kewenangan kepolisian.

