Aiptu E Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Siswa Di Batam

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 31 Januari 2022 | 11:12 WIB
Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

SinPo.id - Kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolahan kembali terulang. Kali ini, seorang polisi berpangkat Aiptu berinisial E ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Aiptu E dinilai telah melakukan penganiayaan seorang siswa di SMK Sekolah Penerbangan Nusantara Batam. Aiptu E sendiri merupakan pembina di sekolah tersebut.

"Iya, statusnya sudah sebagai tersangka (Aiptu Erwin)," ujar Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Goldenhardt saat dikonfirmasi, Senin (31/1).

Lebih lanjut, Golden mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum pada Kamis 27 Januari 2022 kemarin. 

"Setelah dilakukan gelar perkara, pada Kamis 27 Januari yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya, polisi menyelidiki kasus lima siswa SMK Penerbangan Dirgantara di Kota Batam yang diduga menjadi korban penganiayaan. Mereka diduga mendapat kekerasan menggunakan rantai.

Kasus ini dilaporkan pada 19 November 2021 lalu. Dalam laporan itu, Aiptu E diduga pelaku penganiayaan sadis di sekolah tersebut. Polisi pun bergerak cepat dan menetapkan Aiptu Erwin sebagai tersangka.

Nantinya sejumlah saksi akan diperiksa dalam proses penyidikan kasus ini yang sedang berjalan di Polda Kepri.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI