Pansus Bantah Tak Libatkan Masyarakat Dalam Proses Pembahasan UU IKN
SinPo.id - Panitia khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Ibukota Negara (IKN) membantah anggapan bahwa proses pembahasan RUU IKN di parlemen tidak melibatkan elemen masyarakat.
Bantahan itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/1).
"Kita sudah menerima berbagai unsur dan elemen masyarakat. Ada yang bicara waktu itu bahwa kami ini adalah institusi, mewakili masyarakat adat yang ada di situ. Dan dikatakan bahwa organisasi ini terhimpun dari berbagai elemen dari profesor akademisi, pengusaha, dan juga ada preman, itu istilah yang dikemukakan ketika itu," kata Guspardi.
Menurut Politkus PAN ini, RUU IKN merupakan sebuah hasil dari keputusan yang diambil oleh DPR bersama Pemerintah. Oleh karena itu, parlemen juga telah melakukan hal-hal yang diamanatkan konstitusi dalam melakukan pembahasan RUU yang kini sudah menjadi UU IKN.
Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, dalam perumusan hingga pengesahannya, sudah dibuka ruang diskusi yang luas. RDPU yang semula diagendakan 3 hari menjadi 5 hari dengan mengundang lebih kurang 30 pakar yang ahli di berbagai bidang.
Lalu, masih kata Guspardi, Pansus juga menyiarkan pembahasan RUU IKN melalui sejumlah platform sehingga masyarakat bisa melihat dan mengikuti proses pembentukan UU tersebut dengan transfaran.
Tidak hanya itu, Pansus juga melakukan konsultasu publik dengan datang ke beberapa kampus dalam rangka mendapatkan masukan dan saran dalam rangka penyempurnaan RUU ini. Kemudian bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat, sejumlah ormas, masyarakat adat dan kesultanan di Kalimantan serta Pemerintah Daerah di lokasi IKN untuk menampung berbagai aspirasi.
"Jadi, jika ada anggapan bahwa parlemen tidak melibatkan masyarakat dalam pembahasan RUU IKN ini tidaklah benar. Karena proses pembahasannya sudah melibatkan berbagai unsur dan elemen masyarakat," kilahnya.
"Jadi perasaan terwakili atau tidak itu kan sangat relatif,” demikian Guspardi.

