Tok! Bripka Bayu, Polisi Pemerkosa Mahasiswi Magang Di Banjarmasin Resmi Dipecat

Laporan: Ari Harahap
Minggu, 30 Januari 2022 | 15:27 WIB
Polisi pemerkosa mahasiswi magang di Banjarmasin, Bripka Bayu Dipecat/ ig @polresbanjarmasin
Polisi pemerkosa mahasiswi magang di Banjarmasin, Bripka Bayu Dipecat/ ig @polresbanjarmasin

SinPo.id - Bripka Bayu Tamtomo, anggota polisi yang memperkosa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) saat magang di Mapolrestabes Banjarmasin akhirnya resmi dipecat oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.

Pemecatan itu ditandai dengan pelepasan baju seragam dinas dalam Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito.

"Yang bersangkutan mulai hari ini resmi tidak lagi menyandang status anggota Polri dan menjadi warga sipil biasa," kata Kombes Sabana kepada wartawan setelah upacara PTDH terhadap Bripka Bayu di halaman Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1).

Upacara dihadiri mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.

Acara upacara PTDH itu juga dihadiri langsung oleh pelaku, yakni Bripka Bayu Tamtomo. Pemerkosaan yang dilakukan Bayu Tamtomo terjadi pada pertengahan 2021.

Selain sanksi internal berupa pemecatan, Bayu Tamtomo juga divonis pidana 2 tahun 6 bulan pada 11 Januari 2022 oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya saat pingsan atau tidak berdaya.

Terkait putusan vonis tersebut, Kombes Sabana menjelaskan jika Polri tidak mempunyai kewenangan karena menjadi wilayahnya sistem peradilan umum.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI