Lagi, Polisi Ciduk Pengeroyok Kakek Dituduh Maling, Total Jadi 6 Tersangka

Laporan: Jihan Nabila
Sabtu, 29 Januari 2022 | 14:01 WIB
Tersangka pengeroyok kakek 89 tahun bertambah jadi enam orang/net
Tersangka pengeroyok kakek 89 tahun bertambah jadi enam orang/net

SinPo.id - Tersangka pengeroyok kakek 89 tahun, Wiyanto Halim yang diteriaki maling lalu tewas dikeroyok di Pulogadung kembali bertambah. Polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial F.

Dengan demikian, total ada enam tersangka dalam kasus ini. Dengan ditetapkannya tersangka F, saat ini total tersangka yang telah ditetapkan tersangka berjumlah 6 orang. Lima orang sebelumnya yang ditetapkan sebagai tersangka ialah TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18) dan MJ (18).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tersangka berinisial berinisial F tersebut diduga merupakan pelaku pengerusakan mobil korban.

"Satu tersangka baru dalam kasus lansia yang tewas dikeroyok di Jaktim. Inisial F," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (29/1).

Dalam peristiwa pengeroyokan tersebut, kata Zulpan, tersangka F berperan melakukan perusakan terhadap mobil korban.

Zulpan menyampaikan bahwa atas perbuatannya itu, penyidik menjerat tersangka F dengan Pasal 170 KUHP.

"Perannya melakukan perusakan terhadap mobil korban," tegas Zulpan.

Diketahui, seorang lansia bernama Wiyanto Halim (89) tewas dikeroyok usai diteriaki maling di Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (23/1).

Para tersangka mengakui bahwa motif mereka melakukan pengeroyokan lantaran terprovokasi dengan sebutan 'maling' yang disematkan kepada korban.

Atas perbuatannya, kelima tersangka itu dijerat Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI