Tanggapi PKS Tetap Tolak RUU TPKS, Ketua Panja: Bedakan Mana Gorengan Politik

Laporan: Ari Harahap
Rabu, 19 Januari 2022 | 11:26 WIB
Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya/SinPo/Halida
Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya/SinPo/Halida

SinPo.id - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya angkat bicara terkait Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tetap menolak RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR.

Menurut Willy, dalam proses pengaturan RUU TPKS ini panja tidak mengatur norma-norma hukum yang sudah ada di undang-undang eksisting.

"Zinah itu sudah ada di KUHP dan apa yang diusulkan oleh PKS itu sudah ada dalam prolegnas prioritas jangka menengah," ujar Willy kepada wartawan.

Dia menjelaskan, PKS mengusulkan rancangan undang-undang sendiri, yaitu rancangan undang-undang tindak pidana kesusilaan.

"Jadi kita harus bedakan mana proses politik yang sudah diakomodir dan mana gorengan politik," jelasnya.

Willy mengungkapkan hal yang paling fundamental dalam RUU TPKS terkait penghapusan seksual consent itu adalah usulan dari PKS. Dia menyebut dirinya sebagai Ketua Panja menghapus seksual consent tersebut berdasarkan permintaan Fraksi PKS.

"Secara proses politik ini sudah benar-benar mengakomodir betul lah ya, kalau toh itu masih ada yang terjadi yaitu teman-teman bisa simpulkan sendiri kenapa itu bisa terjadi," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa sidang III 2021-2022 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa siang (18/1).

Dari sembilan fraksi, hanya PKS yang tetap menolak pengesahan RUU TPKS tersebut menjadi usul inisiatif DPR RI.

Fraksi PKS, melalui Juru bicaranya, Kurniasih Mufidayati menyebut bahwa RUU TPKS belum komprehensif. Sebab, belum ada aturan tegas mengenai tindak kesusilaan lainnya yang harusnya dimasukkan dalam RUU.

"Melainkan RUU TPKS ingin memasukkan secara komprehensif seluruh tindakan kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," kata Mufida, di Ruang Rapat Paripurna.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI