Segera Sidang, KPK Pindahkan Terdakwa Bupati Koltim Nonaktif Ke Lapas Kendari

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 18 Januari 2022 | 15:21 WIB
Terdakwa Bupati Koltim Nonaktif Dipindah ke Lapas Perempuan Kendari/net
Terdakwa Bupati Koltim Nonaktif Dipindah ke Lapas Perempuan Kendari/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tempat penahanan terdakwa Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Adapun tujuan pemindahan tempat tahanan ini agar proses persidangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung di dalam persidangan," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (18/1).

Ali menjelaskan, pemindahan terdakwa Andi Merya dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas KPK.

Sebelumnya, pada Senin 17 Januari, tim jaksa KPK telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Kendari.

"Tim jaksa telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor " ucap Ali Fikri.

Diketahui, Andi Merya merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2021.

Setelah ditangkap dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan Andi Merya di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ali menambahkan, sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa akan dilaksanakan pada Selasa (25/1) pukul 10.00 WITA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Andi Merya didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.sinpo

Komentar: