Dalami Dugaan Korupsi Dana PEN Daerah, KPK Periksa Tiga Saksi Pihak Swasta

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 18 Januari 2022 | 13:27 WIB
KPK dalami dugaan koruspi Dana PEN Daerah/SinPo
KPK dalami dugaan koruspi Dana PEN Daerah/SinPo

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada tiga pihak swasta sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi Dana PEN Daerah 2021.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut ketiga saksi yang bakal diperiksa yakni Andi Zainuddin, Syahrir alias Erik, dan Rahman.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Kuningan Persada, Kavling 4, Setia Budi Jakarta Selatan," ujar Ali keterangannya, Selasa (18/1).

Ali merangkan, sejauh ini KPK belum bisa menjelaskan lebih detil terkait uraian lengkap kasus tersebut, KPK juga belum bisa menginfokan mengenai pihak - pihak yang dijadikan tersangka.

"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ali Fikri.

Diketahui, saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.

Adanya kasus dugaan korupsi Dana PEN Daerah 2021 ini, berdasarkan hasil pengembangan proses penyidikan perkara korupsi dana hibah BNPB di Kabupaten Kolaka Timur.

Dalam perkara hibah BNPB, lembaga antirasuah sudah menjerat Bupati Koltim nonaktif Andy Merya Nur sebagai tersangka.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI