Imigrasi Bandara Soetta Mencatat Sudah Tolak 63 WNA Masuk Indonesia

Laporan: Azhar Ferdian
Senin, 17 Januari 2022 | 23:04 WIB
63 WNA tak diizinkan masuk Indonesia/Net
63 WNA tak diizinkan masuk Indonesia/Net

SinPo.id - Sebanyak 63 Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk ke wilayah Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) sepanjang 1-16 Januari 2022. Penolakan ini merupakan bentuk selective policy di tengah pandemi. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto menegaskan, penerapan langkah ini guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh orang asing. 

“Dan hal ini guna memastikan WNA yang masuk ke wilayah Indonesia membawa manfaat sesuai dengan amanat UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian,” paparnya dalam keterangan pers, Senin (17/1). 

Adapun orang asing yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia lewat Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta berasal dari 25 negara. Sebanyak lima negara yang paling banyak ditolak masuk adalah Inggris 10 WNA, Prancis 7 WNA, Nigeria 6 WNA, Bangladesh 6 WNA dan Filipina 4 WNA). 

“Sebanyak 21 kasus penolakan didasarkan atas Surat Edaran Ditjen Imigrasi terkait pembatasan sementara warga negara asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi beberapa negara tertentu selama 14 hari terakhir,” paparnya. 

Selain itu, 3 orang WNA ditolak berdasarkan rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19. 

“Hal ini seperti tidak memiliki hasil PCR atau tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap," ujarnya. 

Dia menegaskan, WNA yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia haruslah sesuai dengan prinsip selective policy. 

“Selain itu Imigrasi juga terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Indonesia, agar memastikan penerapan aturan keimigrasian berjalan dengan baik,” paparnya.sinpo

Komentar: