Korupsi Jalan Bengkalis, KPK Limpahkan Berkas Tiga Terdakwa Ke Pengadilan

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 12 Januari 2022 | 09:56 WIB
KPK Limpahkan tiga berkas terdakwa korupsi Jalan Bengkalis ke pengadilan/SinPo
KPK Limpahkan tiga berkas terdakwa korupsi Jalan Bengkalis ke pengadilan/SinPo

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa kepengadilan, yaitu Project Manager PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA Didiet Hadianto, Staf Pemasaran PT WIKA Firjan Taufa, dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Ketiganya merupakan terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

"Tim jaksa, telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan untuk terdakwa Didiet Hadianto dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (12/1).

Ali menjelaskan, kemudian penahanan ketiga terdakwa tersebut beralih dan menjadi kewenangan pengadilan tipikor. tempat penahanan saat ini masih tetap dititipkan pada Rutan KPK.

Terdakwa Didiet ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, terdakwa Firjan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan terdakwa Tirtha ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

"Tim jaksa berikutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Ketiganya didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yaitu M Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Dalam konstruksi perkara, M Nasir beserta sembilan tersangka lainnya bersama - sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Berdasarkan hasil perhitungan terhadap proyek tersebut diduga kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.

Ke sepuluh tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: