Jaksa Agung: Korupsi Sektor Perekonomian Daya Rusaknya Lebih Eksplosif
SinPo.id - Jaksa Agung RI Burhanuddin mengatakan dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK), Kejaksaan tidak hanya berfokus pada pengadaan barang dan jasa semata, melainkan juga ada sektor perekonomian negara yang daya rusaknya lebih eksplosif.
"Karena tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi pada sektor tersebut, sehingga kita harus me-reorientasi bahwa akibat yang ditimbulkan dari perilaku koruptif bukan hanya merugikan sektor keuangan negara saja," kata Burhanuddi melalui keterangan tertulis yang diterima SinPo.id, Minggu (9/1).
Burhanuddin menyampaikan bahwa jajaran Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus dalam kurun waktu selama satu tahun telah mengungkap berbagai perkara tindak pidana korupsi dengan skala kerugian negara yang cukup signifikan.
Selain itu terdapat juga beberapa terobosan yang telah dilakukan seperti dengan menerapkan tuntutan pidana mati dan juga telah berhasil membuktikan kerugian perekonomian negara yang disebabkan korupsi.
"Untuk itu saya harap berbagai torehan tersebut, saya minta kepada setiap kepala satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk dapat mengimbangi atau mendekati kualitas penanganan kasus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan di Bidang Pidana Khusus di lingkungan Kejaksaan Agung," ucapnya.
Hal itu, lanjut Burhanudin, supaya gaung kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi dapat masif didengar oleh masyarakat.
"Yang pada akhirnya kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan akan pulih,” ujar Jaksa Agung.
Burhanuddin berharap kepada seluruh jajarannya di tingkatan pusat maupun di daerah, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan melalui kinerja, khususnya dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.