Dalami Suap Bang Pepen! KPK Geledah Rumdis Walikota-Pihak Terkait Perkara
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti lain terkait perkara dugaan korupsi Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Selain menggeledah kantor, rumah dinas Rahmat Effendi, KPK juga menggeledah rumah pihak terkait lainnya di Bekasi, Bogor dan Jakarta.
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (8/1) mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pada Jumat (7/1) di beberapa lokasi. Tempat-tempat yang dilakukan penggeledahan yakni Kantor WaliKota Bekasi, rumah jabatan dinas WaliKota Bekasi dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara
"Antara lain di kota Bekasi, Jakarta dan Bogor, Jawa Barat," katanya.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.
Dari upaya paksa ini, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan antara lain berbagai dokumen yaitu dokumen proyek-proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi dan barang elektronik.
"Berikutnya, bukti-bukti ini akan segera dilakukan analisa detail dan mendalam agar menguatkan uraian perbuatan para Tersangka serta dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," tegasnya.
"Tim penyidik dalam beberapa waktu ke depan masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka paska operasi tangkap tangan ini. Lima tersangka berstatus sebagai penerima.
Mereka yakni Walikota Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.