KPK Periksa Kadishub Jambi Dan Belasan Pihak Swasta Soal Suap Ketok Palu RAPBD
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kepada Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra untuk penyidikan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dengan tersangka Apif Firmansyah (AF).
“Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka Apif Firmansyah (AF)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (7/1).
Ali Fikri menjelaskan, selain memanggil Varial Adhi Putra, Tim penyidik KPK juga melakukan pemanggilan kepada 14 saksi lain dari pihak swasta, saksi tersebut yaitu.
Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi Endria Putra, Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa Jeo Fandy, Direktur PT Artha Mega Sentosa Hendry Attan, Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara Ali Tonang, Direktur PT Cipayung Bakti Mandiri Eka Ardi Saputra EY dan Abdul Kadir, serta Direktur PT Nai Adhipati Anom Suarto.
Selanjutnya, ada pula Direktur Utama PT Usaha Batang Hari Alfa Yudi Yuliansyah, Direktur PT Central Karya Mandiri sekaligus Kontraktor M Fahrul Rozy, Kontraktor Mantes Abrianto, Pihak Swasta Jefri Hendrik, PNS Ahmad Jais, Staf PT Indra Giri Group Cecep Suryana, dan Staf PT Artha Graha Persada Naval Fardian.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi, Kota Jambi," ucapnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Apif Firmansyah sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2016-2021.
Hal ini merupakan pengembangan setelah sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Perkara Zumi sendiri telah diputus oleh pengadilan tipikor dan berkekuatan hukum tetap.
Dalam konstruksi perkara, Apif merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Zumi, saat Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Apif dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
Sejumlah uang yang terkumpul sebagai fee proyek sekitar Rp.46 miliar diberikan kepada Zumi serta keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.Sebagian lagi ada juga yang di setorkan Apif kepada anggota DPRD Provinsi Jambi atas perintah Zumi, sebagai komisi uang ketok palu dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.