Kasus Naik Tingkat Penyidikan, Polisi Kirim Ferdinand Hutahaean SPDP

Laporan: Azhar Ferdian
Kamis, 06 Januari 2022 | 23:20 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan/Dok Sinpo.id)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan/Dok Sinpo.id)

SinPo.id - Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pihak Ferdinand Hutahaean. 

"Kemudian setelah dinaikan kasus statusnya menjadi penyidikan, hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejagung," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/1). 

Ramadhan menjelaskan, pada hari ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa lima orang saksi dan lima ahli dalam proses pengusutan perkara tersebut. "Total 10 saksi. Lima saksi dan lima ahli, terdiri dari bahasa, sosiologi, pidana, agama, dan ITE," ujar Ramadhan. 

Setelah mendapatkan keterangan saksi dan ahli, penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Hasilnya, disepakati bahwa, kasus itu ditingkatkan menjadi penyidikan. "Hasil gelar perkara memutuskan, menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucap Ramadhan. 

Sebelumnya, terkait perkara tersebut, Polri memastikan mengusut adanya laporan dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) terhadap Ferdinand Hutahaean. Laporan polisi sendiri dilakukan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri. 

Laporan sendiri diterima dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI