Kasus Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Bakal Segera Disidang
SinPo.id - Kasus anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) segera masuk pengadilan. Olivia tersandung perkara penipuan berkedok perekrutan CPNS. Selain Oi, terdapat empat orang lain sebagai tersangka yakni Fiky Muliandhany, Rosita, Sidiq Nirmolo, serta Ekky Saputra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan telah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara saudari Oi. "Kejati DKI menyatakan berkas lengkap atau P21," ujarnya, Kamis (6/1).
Selanjutnya, pihaknya akan mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta untuk selanjutnya diserahkan ke pengadilan. Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menuturkan 4 tersangka memiliki peran penting dan turut membantu Oi dalam melakukan aksi penipuan CPNS.
"Fiky Muliandhany memesan tempat di Gedung Bidakara untuk proses pengambilan SK. Dia sudah memesan sebanyak 10 kali," kata Jerry.
"Kemudian, Rosita berperan sebagai perekrut. Dia yang melakukan perekrutan panitia pengawas untuk bekerja di Gedung Bidakara yang seolah dibuat sebagai panitia pengawas dari BKN," lanjutnya.
Tersangka ketiga yakni Sidiq Nirmolo berperan menjadi panitia pengawas di Gedung Bidakara untuk menjadi orang BKN.
"Serta tersangka terakhir yakni Ekky Saputra alias Budi mengaku sebagai pegawai BKD Kota Bekasi. Dia sempat memberikan surat pengantar ke Dinas Pemadam Kota Bekasi namun ditolak karena surat tersebut tidak benar," ujar Jerry.