Krisis Batu Bara, Erick Thohir Minta PLN Benahi Model Struktur Pembelian
SinPo.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membeberkan, apa yang menjadi penyebab utama terjadinya krisis batu bara dan liquefied natural gas (LNG) yang tengah dialami oleh PT PLN (Persero).
Menurutnya, krisis batu bara dan LNG disebabkan oleh model struktur pembelian PLN saat ini. Seyogyanya, kontrak pembelian batu bara antara PLN dan produsen batu bara harus dalam jangka waktu panjang. Pasalnya, pengadaan batu bara sudah diatur melalui regulasi wajib pasok atau domestic market obligation (DMO).
Dia pun meminta agar manajemen PLN memperbaiki struktur pembelian batu bara saat ini. Dimana, kontrak yang dilakukan harus bersifat jangka panjang.
"Beberapa hal yang di meeting-kan Januari lalu bagaimana pembelian batu bara bisa jangka panjang, karena kita sudah ada sistem DMO, harga dipatok jadi tidak ada yang perlu ditakuti. Apalagi pada rapat sudah ada pendampingan kejaksaan dan Ketua BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) bersama saya, ada notulennya ini arahan yang harus dilakukan,” ujar Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN, Kamis (6/1).
Dalam kontrak jangka panjang, lanjut Erick, masih memungkinkan PLN dan produsen batu bara melakukan negosiasi harga di bawah harga DMO. "Kalau pun harganya lebih murah dari DMO, di dalam catatan itu boleh dinegosiasi ulang sesuai dengan harga pasar, kalau lebih mahal dari DMO ya (pakai) harga DMO. Kalau lebih murah masa pakai harga DMO," kata dia.
Sebelumnya, Lembaga riset Institute for Essential Services Reform (IESR) membeberkan, faktor fundamental krisis batu bara yang terjadi di PLN. Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa mencatat, ketidakefektifan kewajiban pasokan atau sebesar 25% dari produsen menjadi sebab utamanya.
Menurutnya, tidak maksimalnya DMO yang dipasok perusahaan batubara menyebabkan pasokan batubara untuk pembangkit PLN dan pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producers (IPP) menjadi terganggu. Kendala pasok DMO sendiri didorong oleh disparitas harga antara harga ekspor dan dan DMO.
Artinya, produsen atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) memilih mengekspor batubara lantara nilainya jauh lebih besar dibandingkan harga supply batubara kepada PLN yang dipandang kecil.