Uang Suap Wali Kota Bekasi Diduga Mengalir Ke Partai Politik

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 06 Januari 2022 | 20:49 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri/Net
Ketua KPK Firli Bahuri/Net

SinPo.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut pihaknya akan mendalami apakah uang tersebut mengalir ke partai politik atau tidak dengan menelusuri aliran suap yang diterima Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. 

"Apakah uang mengalir ke Parpol, saya mengatakan sampai hari ini belum terungkap.Tapi KPK tidak pernah berhenti," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). 

Firli menjelaskan, tim penyidik akan mengungkap pihak-pihak yang diduga turut menikmati uang suap yang diterima Politikus Golkar itu. Firli menyatakan akan mencari bukti lanjutan terkait hal tersebut. 

"Tapi pada prinsipnya KPK bekerja dengan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan bukti," ucap Firli. 

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. 

Firli menyatakan pihaknya meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. 

"KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," ujar Firli. 

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi. 

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi. 

Penetapan tersebut, berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satuan tugas (Satgas) KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. 

"Menindak lanjuti laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara, selanjutnya Rabu 5 Januari 2022, tim KPK bergerak menuju disebuah lokasi di Kota Bekasi," ungkap Firli. 

Tim penindakan kemudian bergerak dan mengamankan 14 orang beserta uang sebagai barang bukti. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI