Geger ASN Gugat Ambang Batas Pencapresan! DPR: Telisik Modus Dan Kepentingannya

Laporan: Ari Harahap
Kamis, 06 Januari 2022 | 17:54 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang/net
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang/net

SinPo.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta pihak-pihak terkait mencari motif ASN tersebut dalam mengajukan gugatan ke MK. Pasalnya dalam UU ASN, ada larangan berpolitik bagi para ASN.

”Menyangkut gugatan presidential threshold ke MK oleh seorang ASN, menurut saya perlu ditelisik dalam rangka kepentingan apa yang bersangkutan mengajukan gugatan tersebut. Karena secara UU seorang ASN dilarang untuk masuk ke ranah politik,” ujar Junimart kepada wartawan, Kamis (6/1).

Menurutnya, ASN baru bisa menggunakan hak politiknya dengan beberapa syarat. Oleh karena itu, dia mempertanyakan kepada ASN yang mengajukan gugatan, apakah merasa statusnya terganggu karena adanya presidential threshold.

"Hak politiknya bisa dipergunakan ketika menyangkut status ASN-nya yang terganggu dan merugikan terhadap kedudukannya sebagai seorang ASN. Pertanyaannya apakah dengan adanya ambang batas pencalonan Presiden status ASN menjadi terganggu?" katanya.

Lebih lanjut, Junimart mendorong agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dapat menegakan aturan jika ada ASN yang secara terang-terangan berkecimpung di dunia politik.

”Kemen-PAN harus tegas menegakkan aturan UU ASN ketika seorang ASN sebagai abdi negara sudah ikut secara terang-benderang terjun bermain ke dunia politik," tegasnya.

"Perlu didalami juga motif ASN tersebut mengajukan gugatan Presidential Threshold ini supaya tidak menjadi preseden di kemudian hari," tutupnya.

Sebelumnya, seorang ASN mengajukan gugatan ke MK terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential sebesar 20 persen. Dia ingin agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden dihapus.

Adapun gugatan tersebut diajukan oleh seorang ASN bernama Ikhwan Mansyur Situmeang yang tinggal di daerah Jakarta Timur. Gugatan tersebut tercatat di laman MK dengan nomor 2/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 tertanggal 3 tanggal Januari 2022.

Dalam permohonannya, Ikhwan ingin ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang ada di dalam pasal 222 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tersebut dihapuskan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI