Bahar Smith Tersangka Lagi, LBH Pelita Umat: Pembunuhan Karakter Terhadap Ulama

Laporan: Ari Harahap
Rabu, 05 Januari 2022 | 10:04 WIB
Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan (tengah) memberi keterangan pers/tangkapan layar
Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan (tengah) memberi keterangan pers/tangkapan layar

SinPo.id - Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dinilai merupakan upaya pembunuhan karakter terhadap seorang ulama.

Demikian disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan dalam video keterangannya, Rabu (5/1).

"Adanya dugaan pembunuhan karakter terhadap ulama atau aktivis yang kritis dengan dilekatkan sebagai orang yg berbohong, kriminal, residivis, atau berulang kali masuk penjara," ujar Chandra.

Chandra menjelaskan, jika analisis tersebut benar. Maka, tampaknya itu sesuai dengan rekomendasi Rand Corporation yaitu 'Delegitimize individuals and positions associated with hypocrisy, criminal and immorality' atau serangan terhadap individu serta karakter dari tokoh-tokohnya.

"Upaya ini dilakukan agar meminimalisir dukungan publik terhadap tokoh-tokoh tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, menurutnya, pasal yang digunakan Polda Jabar untuk menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka merupakan pasal karet dan tidak memiliki batasan yang jelas.

"Bahwa pasal tersebut bersifat karet, lentur dan tidak memuat definisi yang ketat dalam hal ini apa yang dimaksud dengan berita atau pemberitahuan bohong dan keonaran di kalangan rakyat," kata Chandra.

Dia menegaskan, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam menafsirkan frasa berita atau pemberitahuan bohong dan keonaran di kalangan masyarakat. Maka perlu adanya batasan yang jelas dan definisi yang konkret terkait tersebut.

"Hukum pidana mesti bersifat lex stricta, yaitu bahwa hukum tertulis tadi harus dimaknai secara rigid, tidak boleh diperluas atau multitafsir pemaknaannya," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Bahar bin Smith resmi jadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Kepolisian mengklaim, penahanan Habib Bahar untuk kepentingan penyidikan.

Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 terkait ceramahnya pada 11 Desember 2021 di Bandung, Jawa Barat. Hanya berselang kurang lebih dua pekan sejak dilaporkan, ia kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar.sinpo

Komentar: