Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT AMU, Kejagung Periksa Empat Saksi

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 04 Januari 2022 | 12:57 WIB
 Leonard Eben Ezer Simanjuntak/net
Leonard Eben Ezer Simanjuntak/net

SinPo.id - Tim Penyidik Jaksa Agung pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:

EKA selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Surakarta/Mantan Pelaksana Perwakilan Kediri, BTH selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Palembang, IGSA selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Denpasar, AWN selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Madiun.

"Diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS," kata Leonard di Jakarta, Senin, (3/1).

Leonard menyebut, pemeriksaan dilakukan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri," ucapnya.

Leonard menambahkan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3).

Dalam perkara ini, Tim penyidkk Kejagung telah menetapkan tiga mantan karyawan PT AMU sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, yaitu :

Pertama berinisial WW selaku mantan Direktur Pemasaran PT AMU, lalu kedua berinisial FB selaku Mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo dan yang ketiga AFS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT AMU.

Diduga kasus tersebut bermula pada saat ada pengeluaran komisi dari PT Askrindo kepada PT AMU sebagai anak usahanya secara tidak sah periode 2016-2020. Tapi, ada pengalihan produksi langsung (direct) Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung (indirect) melaui PT AMU.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI