Jaga Pasokan Pembangkit Listrik, Setop Ekspor Batu Bara Langkah Tepat
SinPo.id - Pemerintah resmi melarang ekspor batu bara untuk periode 1-31 Januari 2021. Sesuai surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan nomor B 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, kebijakan ini terkait pemenuhan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan umum.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kebijakan tersebut patut didukung dan diapresiasi. Bahkan, menurut dia seharusnya pelarangan jangan sekedar 30 hari seperti yang ditetapkan pemerintah.
"Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara untuk sebulan ke depan untuk menjaga pasokan batu bara pembangkit listrik. Hal yang patut di-support. Namun, Seharusnya bukan hanya sebulan," ujar Tulus dalam pernyataan resmi, Minggu (2/1).
Dia berpendapat, seharusnya pemerintah merevisi kebijakan ekspor batu bara dengan memprioritaskan untuk keperluan DMO (Domestik Market Obligation) terlebih dahulu, bukan sekedar keuntungan ekspor. Pemulihan ekonomi global memang sedang berjalan, kebutuhan listrik setiap tahunnya terus meningkat, pasar global menjadi pasar yang seksi untuk komoditas batu bara.
Untuk itu, Tulus berharap sudah seharusnya ekspor komoditas ‘emas hitam’ ini dibatasi. Di samping kebutuhan yang terus meningkat, stok cadangan batu bara di alam Indonesia juga makin lama akan makin menipis. Pasalnya, memulihkan ekonomi Indonesia memerlukan energi lebih.
"Ingat, Indonesia menjadi eksportir batu bara terbesar di dunia, sementara cadangan batu bara di perut bumi Indonesia hanya dua persen saja dari total cadangan dunia. Aneh bin ajaib kan? Sedangkan pembangkit listrik dibiarkan megap-megap mendapatkan pasokan batu bara," tegasnya.
Secara keseluruhan sepanjang tahun 2021 total produksi batu bara dalam negeri mencapai 611,23 juta ton. Namun, realisasi kewajiban penjualan di dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) hingga akhir Desember 2021 mencapai 63,57 juta ton.
Artinya realisasi penjualan dalam negeri industri batu bara hanyalah 10 persen, sedangkan jika mengacu aturan DMO maka kewajiban minimum untuk memasok ke pasar dalam negeri lewat skema DMO sebesar minimum 25% dari total rencana prduksi perusahaan pemegang izin usaha batu bara yang sebelumnya telah disetujui oleh kementerian ESDM.