Permohonan Uji Materi Presidential Threshold Diprediksi Bakal Ditolak MK
SinPo.id - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT).
Menurut Margarito, argumen di balik permohonan uji materi tidak komprehensif. Kata Margarito, interpretasi tentang demokrasi tidak cukup mengubah pandangan hakim MK soal presidential threshold.
"Dengan begitu, maka demokrasi tidak terluka karena itu. Maka permohonan-permohonan yang ada itu tidak bakal lolos dan diterima. Tidak bakal diterima di Mahkamah Konstitusi," ujar Margarito saat dihubungi, Minggu (2/1/2022).
Selain itu, Margarito mengatakan UUD 1945 telah menjelaskan secara gamblang ihwal pengajuan calon presiden baik dari partai politik maupun bukan.
"Pertanyaan hukumnya adalah, apakah orang berindividu atau kelompok itu merupakan persona dari parpol? Bagi saya tidak, karakter dari sifat hukumnya tidak. Tidak memungkinkan untuk menjadikan manusia-manusia individu itu sebagai persona di partainya," tuturnya.
"Saya memiliki keyakinan kuat bahwa permohonan itu bakal tidak diterima," sambung Margarito.
Sebelumnya, sejumlah pihak menggugat presidential threshold ke MK agar menjadi 0 persen. Beberapa di antaranya adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dan dua anggota DPD Fachrul Razi asal Aceh serta Bustami Zainudin asal Lampung.