Bidik Figur Publik Lain Di Balik Prostitusi Artis CA, Polisi: Nanti Dipanggil
SinPo.id - Kasus dugaan prostitusi terselubung di kalangan artis kembali menghentak publik. Jauh sebelum artis sinetron Cassandra Angelie, sejumlah figur publik juga pernah tersandung kasus serupa.
Saat pemeriksaan artis Cassandra Angelie, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya turut menemukan daftar figur publik lain yang diduga terlibat prostitusi online dari muncikari dalam kasus artis berinisial CA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe E Zulpan mengatakan temuan figur publik lain ini terungkap dalam proses pemeriksaan kepada tersangka.
"Hasil pemeriksaan kepada tersangka mendapat data bahwa kita memiliki data publik figur lain yang masuk dalam daftar list para muncikari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (31/12).
Terkait dengan list figur publik itu, Kombes Zulpan menegaskan akan memanggil mereka untuk diberikan edukasi atau pencegahan dini agar tidak terjerumus dalam praktik prostitusi online. Apalagi, usia mereka ini, jelas Zulpan, rata-rata masih sangat muda.
"Kita akan lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi. Harapannya, mereka yang rata-rata berusia masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi, juga sebagai bentuk pencegahan oleh Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Sementara itu, modus mucikari artis CA juga diungkapkan pihak Polda Metro Jaya dalam rilis perkara ini. Kombes Zulpan menjelaskan, mucikari CA menawarkan jasa prostitusi online lewat media sosial. Mereka mengirimkan gambar perempuan di media sosial untuk kemudian dijajakan kepada pria hidung belang.
"Modus operandi muncikari, mereka menawarkan melalui media sosial dengan mengirim gambar-gambar daripada saudari CA," tegas Zulpan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan artis sinetron berinisial CA terkait kasus prostitusi online. Selain itu, tiga muncikari berinisial KK, R, dan UA juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Zulpan mengungkapkan bahwa CA telah lima kali melakukan kegiatan prostitusi online dengan tarif sekitar Rp30 juta. Zulpan turut menyebut bahwa motif CA melakukan prostitusi online ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasa 296 KUHP.

