Polri Bekuk 11 Tersangka 3 Geng Curanmor Bersenpi Rakitan Di Tangerang-Bekasi
SinPo.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus 11 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan senjata api rakitan. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan.
Para pelaku yang terdiri dari 3 kelompok itu kerap melakukan aksinya di wilayah Tangerang Kota, Tangerang Selatan dan Kabupaten Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, 11 tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda. Zulpan menyebut jika mereka merupakan tiga komplotan yang berbeda.
Ada tiga tempat kejadian perkara yang dilakukan para pelaku dalam melakukan aksi kejahatan pertama di wilayah Tangerang Selatan pada tanggal 11 November 2021, kemudian kedua di Tangerang Kota pada tanggal 25 November 2021 dan ketiga di kabupaten Bekasi pada tanggal 17 Desember 2021.
"11 tersangka ini kelompok spesialis pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Tangerang Selatan, Tangerang Kota dan Kabupaten Bekasi," ungkap Kombes Zulpan dalam rilis perkara, di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12).
Ditegaskan Zulpan, para tersangka ini mereka terdiri dari tiga kelompok. Kelompok pertama ini terdiri dari 2 orang, kemudian kelompok kedua 6 orang, dan kelompok yang terakhir atau ketiga isinya 3 orang.
Zulpan mengungkap modus yang dilakukan para pelaku adalah memantau terlebih dahulu situasi di jalanan. Kemudian, setelah dirasa aman mereka baru mencari sasaran kendaraan yang terparkir.
Bahkan para tersangka menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dalam aksinya untuk menakut-nakuti korbannya.
"Kemudian mereka mencari sasaran kendaraan yang terparkir melalui kunci T setelah berhasil mereka membawa kabur kendaraan tersebut dengan ada pembagian tugas," jelas Zulpan.

"Ada yang menyiapkan coki istilahnya. Ada yang survey lokasi termasuk ada yang bawa kendaraan," sambungnya.
Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita beberapa alat bukti, diantaranya senjata api rakitan jenis revolver, beberapa butir peluru, kunci leter T dan mata kuncinya. Terakhir ada 9 kendaraan bermotor yang juga diamankan pihak kepolisian.
"Dari mereka kami akan kembangkan lagi manakala ada TKP lain mungkin masyarakat yang motornya hilang silakan lapor ke Polda Metro Jaya," ungkap Zulpan.
Terkait pasal yang disangkakan, pelaku dikenakan pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Terakhir, mereka juga dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dan UU Darurat No 15 tahun 1951 terkait penggunaan senjata api dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Kemudian terkait dengan kejahatan yang mereka lakukan tentunya penyidik sudah tetapkan mereka sebagai tersangka dan sudah kami tahan," demikian Zulpan.

