Gaes! KPK Sebut Kasus Lili Pintauli Sudah Selesai Di Tangan Dewas

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 30 Desember 2021 | 12:59 WIB
Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar/Net
Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar/Net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut persoalan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar sudah selesai pasca putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili.

"Kami melihat prosesnya mulai dari putusan Dewas, nah itu kita anggap persoalan Bu Lili sudah selesai," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di gedung KPK Jakarta, Rabu (29/12).

Alex mengingatkan kepada Lili agar tindakan dan perbuatannya bisa menjadi pelajaran berharga. Menurutnya, ada batasan-batasan serta aturan yang mengikat ketika menjadi pimpinan KPK, termasuk tidak berkomunikasi dengan pihak yang berperkara.

"Saya kira bagi Bu Lili sendiri juga menjadi pembelajaran, supaya memperbaiki diri," ucap Alex.

Alex tidak mempermasalahkan adanya kritikan yang mengarah ke KPK, menurutnya, selama ada kesalahan tidak apa - apa dikritik atau dilaporkan ke Dewas KPK.

"Jadi teman-teman wartawan kami berharap bisa memonitor kami kalau kami melakukan kesalahan, silakan laporkan ke Dewas," ungkap Alexander.

Diketahui sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Sanksi tersebut diberikan dewas KPK setelah Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Walikota Tanjung Balai M. Syahrial.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI