Terbukti Nyabu! Kapolsek Sepatan Langsung Dicopot Dan Segera Diproses Pidana

Laporan: Samsudin
Kamis, 30 Desember 2021 | 09:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan/SinPo
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan/SinPo

SinPo.id - Polri sekali lagi menunjukan komitmen kuat mereka untuk tidak mentoleransi sikap anggota yang melanggar kode etik maupun hukum. Hal itu dibuktikan dengan tindakan tegas mencopot Kapolsek Sepatan, AKP Oky Bekti Wibowo dari jabatannya karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Pencopotan AKP Oki disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kemarin. Dikatakan Zulpan, pencopotan Oki berlaku mulai Rabu (29/12).

“Sudah dilakukan pencopotan jabatan,” katanya.

Oky dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/588/XII/KEP./2021. Sementara untuk jabatan Kapolsek Sepatan akan dijabat oleh AKP Suyatno. Dia sebelumnya menjabat sebagai Wakapolsek Karawaci.

Menurut Zulpan, Oky Bekti Wibowo akan ditindak tegas. Oky nantinya juga akan diproses secara pidana.

"Tindakan tegas ini bukan hanya berhenti di tindakan disiplin dan kode etik, namun juga akan dilanjutkan kepada proses yang lebih lanjut. Manakala nanti ada keterkaitan lebih dalam lagi maka juga akan dikenakan pidana umum," tegasnya.

Sebagai pengganti AKP Oki, Polri  saat ini pengganti Oki pun sudah ditunjuk untuk mengisi posisi Kapolsek Sepatan.

Tidak hanya Oky, Polda Metro Jaya menyebut seorang anggota Polsek Sepatan bernama Bripka RC juga kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu.

"Seorang anggota Polsek Sepatan atas nama Bripka RC. Dua-duanya, baik anggota maupun Kapolsek (Ditahan),” tandasnya.

Terbongkar Gegara Anggota Bolos Tugas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan kasus ini berawal saat pemeriksaan kala pengamanan Natal 2021. Di mana, anggota Polsek Sepatan Bripka RC tak ditemukan di pos pengamanan.

Jadi awalnya adalah dari seorang anggota Polsek Sepatan atas nama Bripka RC pada saat pengamanan malam natal pengamanan gereja yang ditugaskan pada yang berangkutan (Bripka RC, red). Yang bersangkutan (Bripka RC) tidak ada di tempat yang semestinya,” ujarnya.

Seharusnya, Bripka RC berjaga di pos penjagaan di Gereja Santa Maria Jalan Daan Mogot Kota Tangerang. Namun, setelah dicari keberaannya,  ternyata Bripka RC ditemukan di suatu tempat. Bahkan, saat itu dia tidak menjalankan tugas pengamanan Natal.

“Kemudian dicari dan ditelurusi oleh Propam Tangerang kota kemudian ditemukan tidak dalam keadaan tugas. Dilakukan pemeriksaan tes urin ternyata positif,” katanya.

Selanjutnya, Propam mengembangankan soal penggunaan narkotika Bripka RC. Alhasil, diketahui kasus itu melibatkan AKP Oky.

“Kemudian dilakukan pengembangan ternyata penggunaan narkotika jenis sabu juga melibatkan Kapolsek Sepatan. Sehingga dilakukan pemeriksaan pada Kapolsek dan ternyata terbukti sehingga dua duanya baik anggota maupun Kapolsek sudah ditarik ke Polda dengan posisi nonjob serta dalam rangka Pemriksaan dan ditahan,” kata Zulpan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI