Good! KPK Geledah Sejumlah Lokasi Korek Bukti Korupsi Dana PEN
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait adanya dugaan suap dalam perkara pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yakni operasi tangkap tangan (OTT) Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.
"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (29/12).
Dalam pengumpulan bukti tersebut, diduga KPK melakukan pengeledahan di rumah salah satu mantan pejabat Kemendagri di Jakarta.
"Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji," ucap Ali.
Menurut Ali, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Namun KPK belum bisa mengumumkan terkait pihak - pihak yang dijadikan tersangka.
"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Diketahui sebelumnya pada hari Selasa, 21 September 2021 Bupati Andi Merya Nur terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK bersama dengan Anzarullah selaku Kepala BPBD Koltim.
Bupati Andi Merya sendiri saat ini masih menjalani proses penyidikan di KPK, sedangkan Anzarullah sudah berstatus sebagai terdakwa.
Andi Merya diduga terima fee 30 persen dari proyek pekerjaan yang menggunakan dana hibah dari BNPB. Sebagai realisasi kesepakatan, Andi diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.
Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta lebih dahulu kepada Andi dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi di Kendari.

