Astaga Pak Kades Teganya! ES Sunat BLT Warga Ngamplang Untuk Bayar Utang
SinPo.id - Kepala Desa (Kades) Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Garut, Jawa Barat berinisial ES dicokok unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, setelah terbukti korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).
ES terbukti mengemplang BLT DD senilai Rp 374.400.000 untuk kebutuhan pribadi yang bersangkutan membayar hutang. Dalam berkas pemeriksaan penyidik, BLT yang seharusnya didistribusikan Rp 600 ribu per tiga bulan per kelompok penerima manfaat (KPM), malah dibuat untuk memperkaya diri.
ES diduga mengemplang dana bantuan tunai covid pada bulan juli, Agustus dan September tahun 2020.
“Total yang tidak disalurkan Rp374.400.000 dari 224 keluarga penerima manfaat,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus rasuah di Mapolres Garut, Selasa (28/12).
Menurut Wirdhanto, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya penyelidikan unit tipikor satreskrim polres Garut pada bulan september 2021, yang mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan wewenang dana desa BLT.
Dalam pemeriksaan penyidik menemukan bukti adanya penyelewengan bagi 24 keluarga penerima manfaat (KPM) salah satu Rukun Warga (RW) tidak mendapatkannya dana BLT desa tersebut.
Jumlah itu semakin membengkak, setelah penyidik menemukan bukti lain interval Juni hingga Desember 2020, sekitar 200 KPM tidak tersentuh dan menerima BLT.
"Setelah penyelidikan, kita mendapatkan fakta bahwa anggaran tersebut disalahgunakan tersangka kepala desa aktif untuk kepentingan membayar hutang dan tertipu proyek fiktif,” tegasnya.
Untuk menghindari kejadian serupa, Wirdhanto menghimbau seluruh Kepala Desa dan perangkatnya untuk melaksanakan tugas dan wewenang secara hukum, termasuk dalam penggunaan keuangan desa.
“Kami juga menghimbau para pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tidak mengganggu kinerja kepala desa yang saat ini membutuhkan kinerja sumber daya, termasuk anggaran untuk kaitan dengan pemulihan ekonomi termasuk pembangunan desa,” kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka ES dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang pemberantasan korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Dengan denda 50 juta sampai Rp 1 miliar,” kata dia.
Sementara itu, ES yang merupakan kades periode 2017-2023 mengakui seluruh perbuatannya. Menurutnya, uang ratusan juta BLT dana desa sengaja ia gunakan untuk menutupi seluruh hutang.
"Termasuk proyek untuk bantuan dari provinsi ternyata fiktif," tegasnya.

