Driver Grab Vs Penumpang, Polisi: Tersangka Akui Penamparan, Tak Ada Pelecehan

Laporan: Jihan Nabila
Selasa, 28 Desember 2021 | 14:35 WIB
Driver Grab tersangka penganiayaan penumpang/net
Driver Grab tersangka penganiayaan penumpang/net

SinPo.id - Polda Metro Jaya merilis secara resmi perkara dugaan penganiayaan dan pelecehan sopir grab terhadap penumpang perempuan, NT, di Tambora seperti berita viral belakangan ini.

Dalam rilis perkara, Selasa (28/12), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, menerangkan tersangka mengakui telah melakukan pemukulan dan penamparan terhadap korban hingga mengalami luka.

Namun, dalam kesempatan ini, Zulpan juga menegaskan tersangka tidak melakukan pelecehan seksual seperti yang diungkap korban dalam akun Instagram pribadinya.

"Setelah dilakukan penangkapan di mall Slipi, tersangka mengakui melakukan pemukulan dan penamparan. Inilah yang menjadikan penyidik menetapkan sopir GJ sebagai tersangka," kata Zulpan.

“Jadi hasil pemeriksaan dalam BAP baik kepada tersangka maupun pelapor atau korban tidak ada pelecehan seksual,” tambahnya.

Dalam hal ini, polisi telah menemukan sejumlah bukti diantaranya hasil visum korban dari rumah sakit. Jadi dua alat bukti sudah dikantongi penyidik, di antaranya hasil visum dan bekas luka.

Ditambah lagi dari hasil BAP bahwa tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk. Dijelaskan Zulpan, penyidik dalam kasus ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara,” tegas Zulpan.

Kronologis

Pada kesempatan ini, Zulpan juga membeberkan kronologis penganiayaan yang dilakukan sopir Grabcar berinisial GJ terhadap NT.

"Kasus ini bermula pada 23 Desember 2021, korban bersama kakak perempuannya yang berinisial JT yang baru pulang dari pesta ulang tahun di Jakarta Utara dan memesan taksi online," kata Zulpan.

Kemudian, di dalam mobil yang dikendarai tersangka GJ, korban merasa mual sehingga meminta sopir untuk menepi sesaat. Namun, belum menepi, korban membuka kaca mobil dan muntah. Muntahan tersebut mengenai body kendaraan.

Saat itu, sopir meminta biaya Rp300 ribu dengan alasan penumpang muntah dan uang itu digunakan untuk pembersihan kendaraan. Namun korban hanya sanggup memberikan biaya Rp50 ribu sehingga terjadi cekcok.

Dalam cekcok tersebut, tersangka memegang dagu korban dan ditepis. Tersangka yang emosi melakukan penamparan dan penendangan hingga korban mengalami luka.

"Dua jam setelah kejadian, korban melaporkan ke pihak kepolisian dan menerima laporan itu serta visum terhadap korban. Sehari setelahnya, sopir Grabcar berhasil ditangkap di mall Slipi," terang Zulpan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI