Video Viral! Pria Tarik Jilbab Karyawati Koperasi Di Karanganyar Jadi Tersangka

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 25 Desember 2021 | 14:21 WIB
Aksi viral pria renggut jilbab karyawati di Karanganyar/ Ig @majeliskopi08.id
Aksi viral pria renggut jilbab karyawati di Karanganyar/ Ig @majeliskopi08.id

SinPo.id - Seorang karyawati sebuah koperasi KSPPS BMT Alfa Dinar, Karanganyar, berinisial E mendapatkan perlakuan tidak terpuji dari salah seorang nasabah. Kejadian tersebut tersebar di media sosial.

Dalam video itu, pelaku DMS terlihat berbicara dengan E di balik meja pelayanan yang terhalang kaca loket. Beberapa saat kemudian DMS tiba-tiba menjulurkan tangan melalui lubang loket dan menarik kerudung E, hingga kerudung berwarna merah muda itu terlepas dari kepala E.

Karyawati itu tak menanggapi provokosasi DMS. Ia langsung mengenakan kembali kerudungnya.

Usai kejadian itu, polisi pun turun tangan. Menurut Satreskrim Polres Karanganyar menetapkan DMS sebagai tersangka dalam Kasus penarikan jilbab E.

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Anjar Waskito menyebut pelaku sudah ditahan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani penyidikan.

“Melalui gelar perkara yang kami lakukan, pelaku DMS sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kompol Purbo, kemarin.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Kresnawan Hussein menambahkan, tersangka dikenai Pasal 335 KUHP yaitu perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.

“Kami mendapat laporan kasus ini pada Rabu 22 Desember sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung kami tindaklanjuti pemeriksaan terhadap pelaku. Dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 335 KUHP," ucapnya.

Kasus penarikan kerudung karyawati KSPPS BMT Alfa Dinar, Karangpandan, Karanganyar memantik reaksi dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Aliansi Umat Islam (AUI) Karanganyar. Mereka meminta Polres Karanganyar memproses hukum kasus tersebut sampai ke pengadilan.

Pernyataan sikap ini mereka sampaikan setelah menggelar aksi simpatik dengan berkonvoi di seputar Karanganyar Kota, pada Jumat 24 Desember. Aksi itu diikuti oleh puluhan anggota AUI Karanganyar.

Dalam pernyataan sikap tertulis yang disampaikan Ketua AUI Karanganyar, Fadhlun Ali, mereka meminta pihak kepolisian menerapkan juga Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dan tetap mendukung diterapkannya pasal tentang ancaman.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI