Ruang Kerja Gubernur Diacak-acak Buruh, Wahidin Halim Copot Kasat Pol PP Banten

Laporan: Samsudin
Jumat, 24 Desember 2021 | 10:50 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim/ig @wh_wahidinhalim
Gubernur Banten Wahidin Halim/ig @wh_wahidinhalim

SinPo.id - Aksi buruh menguasai dan menduduki ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim sebelumnya berujung pada pencopotan jabatan Kepala Satpol PP Banten, Agus Supriyadi.

Pencopotan itu terkait aksi buruh yang berhasil masuk dan menduduki ruang kerja Wahidin di Kantor Gubernur, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu, (22/12).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin menjelaskan, pencopotan Agus ini terhitung sejak Kamis (23/12).

 “Pembebas tugasan Kasatpol PP berdasarkan SK Nomor : 821.2/Kep.221/ BKD,” ujar Komarudin, Kamis (23/12).

Menurut Komarudin, keputusan Gubernur tersebut diambil, karena ada indikasi Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan Provinsi Banten.

“Berdasarkan PP 94/ 2021, ASN yang diduga tidak melaksanakan tugas kedinasan dan berdampak negatif terhadap Instansi, dapat dijatuhi sanksi displin berat,” tegasnya.

Sementara itu, Wahidin Halim menjelaskan, harusnya ruangan gubernur itu dijaga betul, tapi tidak ada yang menjaganya. Pada saat buruh menduduki Kantor Gubernur Banten, Wahidin Halim sedang tidak di tempat karena ada tugas dinas di luar kantor.

“Ini jadi pertanyaan kami, kenapa enggak ada yang menghalangi, sehingga mereka (buruh) bisa masuk ruang kerja gubernur," kata Wahidin Halim, Jumat (24/12).

Wahidin menyesalkan aksi buruh yang mengacak-acak. Menurut dia, hal ini bisa menjadi presiden buruk yang membuat semua kepala daerah takut dalam mengambil keputusan.

"Padahal kami juga diikuti oleh peraturan-peraturan yang menentukan upah," kata Wahidin.

Wahidin Halim menyatakan penetapan UMP dan UMK diputuskan melalui musyawarah di dewan pengupahan dengan indikator dan variabel yang jelas. Dalam forum ini melibatkan pula BPS yang mengukur pertumbuhan ekonomi, inflasi, kelayakan hidup dan lain-lain.

Sebelumnya buruh menggelar aksi mendesak Pemerintah Provinsi Banten menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,4 persen. Buruh mengecam pula pernyataan Wahidin yang meminta pengusaha mengganti para pekerja yang tidak mau menerima kenaikan UMP menjadi RP 2,5 juta.

Sejumlah buruh merangsek ke dalam ruang kerja Wahidin Halim. Seorang buruh berseragam biru bahkan menduduki kursi gubernur. Selain menduduki kursi dan meja kerja gubernur, buruh juga duduk di sofa tamu dan ruang rapat terbatas.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI