Breaking News: KPK Tetapkan Eks Walikota Banjar Tersangka Kasus Suap-Gratifikasi

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 23 Desember 2021 | 18:11 WIB
KPK tahan eks Walikota Banjar, Herman Sutrisno/ist
KPK tahan eks Walikota Banjar, Herman Sutrisno/ist

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno (HS) dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Selain itu KPK juga melakukan penahanan kepada satu tersangka lain yaitu Rahmat Wardi (RW) selaku pihak swasta / Direktur CV Prima.

"KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konfrensi pers, di Jakarta, Kamis (23/12).

Firli menjelaskan, untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 23 Desember 2021 s/d 11 Januari 2022.

"Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 127 saksi," ucap Firli.

Dalam konstruksi perkara, tersangka RW sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan tersangka HS selaku Walikota Banjar periode 2008 s/d 2013.

Diduga sejak awal telah ada peran aktif dari HS, di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi RW untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank sehingga RW bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan.

Antara tahun 2012 s.d 2014, RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 Miliar.

Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS maka RW memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 perssen dari nilai proyek untuk HS.

Atas perbuatannya Tersangka RW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Komentar: