Mahfud MD: Satgas BLBI Sita 587 Bidang Tanah Grup Texmaco Di 5 Daerah

Laporan: Samsudin
Kamis, 23 Desember 2021 | 16:08 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani menyampaikan penyitaan aset BLBI/tangkapan layar
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani menyampaikan penyitaan aset BLBI/tangkapan layar

SinPo.id - Satuan Tugas Hak Tagih Negara atas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan aset. Kali ini satgas melakukan penyitaan aset Grup Texmaco.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, penyitaan tersebut dilakukan terhadap aset grup Texmaco di lima daerah yakni Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Padang.

"Satgas BLBI melakukan penyitaan aset jaminan dari Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah," ujar Mahfud MD saat konferensi pers, Kamis (23/12).

Total luas lahan yang disita tersebut mencapai 4,79 juta meter persegi. Capaian tersebut menambah hasil sitaan yang telah dilakukan oleh Satgas BLBI.

Sejak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pertengahan tahun ini, Mahfud menjelaskan bahwa Satgas BLBI berhasil mengumpulkan Rp314 miliar dan aset seluas 13 juta meter persegi.

Satgas juga berhasil melakukan penetapan penggunaan aset eks BLBI dalam bentuk hibah ke delapan kementerian/lembaga dan Pemerintah Kota Bogor dengan total luas 443.970 meter persegi dan Rp1,15 triliun.

Selain itu, tambah Mahfud, Satgas BLBI juga telah melakukan tagihan tahap kedua terhadap delapan obligor. Salah satu obligor dengan inisial SS menyerahkan aset jaminan yang berlokasi di Jakarta Barat dan Dompu, Nusa Tenggara Barat.

“Perkembangan hingga saat ini dan upaya penagihan tersebut, Satgas telah berhasil memperoleh aset jaminan dari salah satu obligor yaitu dari SS yang berlokasi di Jakarta Barat dan Dompu, Nusa Tenggara Barat dengan total luas 100.848 meter persegi,” jelas Mahfud.

Pada kesempatan tersebut Mahfud bilang akan terus melakukan penagihan terhadap dana BLBI. Bahkan ia tidak memungkiri akan membawa ke ranah hukum pidana bila terdapat masalah pidana bagi obligor dan debitur.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI