KPK Periksa Dua Pejabat Kementerian Dalam Kasus Pengadaan Di Kolaka Timur
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan kepada dua saksi dari pejabat kementerian untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (BaJa) Tahun Anggaran 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (23/12).
Ali menyebutkan, keduanya yaitu Yuniar Dyah Prananingrum selaku Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dudi Hermawan selaku Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ali menjelaskan, selain memeriksa dua saksi dari pejabat kementerian, tim penyidik KPK juga memeriksa satu saksi lainya, yaitu Budi Susanto selaku sopir.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta," ucap Ali Fikri.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur sebagai tersangka dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah. Saat ini, Anzarullah sudah berstatus terdakwa.
Dalam konstruksi perkara, Andi Merya Nur dan Anzarullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan tersangka pada 22 September lalu.
KPK menjelaskan bahwa kedua pejabat daerah tersebut terlibat kesepakatan terkait penggunaan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Andi dikabarkan menerima suap dari Anzarullah sebesar 30 persen atau sekitar Rp 250 juta dari nilai jasa konsultasi perencanaan pembangungan dua unit jembatan sebesar Rp 714 juta.

