Hoaks! Sprindik KPK Usut Dugaan Korupsi Muktamar NU Palsu

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 21 Desember 2021 | 12:03 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/net
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/net

SinPo.id - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tentang informasi yang menyebutkan bahwa KPK sedang menyelidiki tindak pidana korupsi terkait Muktamar ke-34 Nahdatul Ulama (NU) yang digelar di Lampung. 

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, merespon beredarnya surat perintah yang mengatasnamakan KPK dan meminta pungutan terkait penyelidikan tersebut. 

"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," kata Ali fikri, Selasa (21/12). 

Ali juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati - hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah, karena menurutnya hal ini kerap terjadi. 

"Sebab KPK berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat," ucapnya. 

Ali menjelaskan, surat perintah penyelidikan (Sprilindik) itu berisi penyelidikan dilakukan setelah KPK menerima pengaduan masyarakat terkait adanya pungutan kepada aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) dan adanya pemberian uang dari Kemenag untuk memenangkan calon kandidat tertentu. 

Ali menyebut, didalam surat edaran yang tertanggal 20 desember itu juga terdapat nomer yang dicantumkan sebagai tempat aduan yang mengatasnamakan pihak KPK. 

"Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK," ungkap Ali. 

Ali meminta dengan tegas kepada oknum yang mengatasnamakan KPK tersebut untuk segera menghentikan aksinya, ia juga menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan pihak yang mengaku pegawai KPK untuk tujuan tertentu agar segera melapor. 

"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke Call Center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI