Kejagung Periksa Dirut Perindo Terkait Penggunaan Dana Bisnis
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Perikanan Indonesia yaitu Fatah Setiawan Topobroto (FST) terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.
"Tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (20/12).
Leonard menyebut, selain FST Kejagung juga melakukan pemeriksaan kepada saksi lain, yaitu inisial SS selaku Karyawan PT. Prima Pangan Madani.
Leonard menambahkan, dalam perkara ini, kedua saksi dimintai keterangan yang berbeda.
"Saksi FST diperiksa mengenai pengelolaan keuangan PERUM PERINDO terkait penggunaan dana untuk bisnis sedangkan saksi SS diperiksa mengenai supplier ikan PT. Prima Pangan Madani, terkait ada atau tidaknya pengiriman ikan," ungkapnya.
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PERUM PERINDO.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)," ucapnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo, Wenny Prihatini; Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.
Kemudian, Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M Basyuni; mantan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017, Syahril Japarin; dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo dan satu orang dari pihak swasta yaitu inisial IG.