Kebijakan Baru Antisipasi Omicron, WNA 3 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

Laporan: Azhar Ferdian
Selasa, 21 Desember 2021 | 02:44 WIB
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Net
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Net

SinPo.id - Pemerintah membuat kebijakan baru terkait pelarangan Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tiga negara tambahan yang dilarang masuk ke Indonesia.

Selain menambah, pemerintah juga menghapus Hong Kong dari daftar yang dilarang masuk sehingga pendatang dari Hong Kong sudah boleh masuk ke Tanah Air. Sebelumnya terdapat 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

“Mengikuti perkembangan yang terjadi pemerintah akan menambah UK, Norwegia dan Denmark. Dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut,” katanya, Senin (20/12).

Luhut mengatakan, penambahan ini karena mengikuti perkembangan kasus Omicron di tiga negara tersebut. “Untuk mempertimbangan penyebaran kasus Omicron di tiga negara. Ini terus kita monitor. Kalau banyak negara lain yang menyebar makin parah ya kita akan menyesuaikan,” tuturnya.

Luhut mengatakan saat ini Omicron sudah masuk ke puluhan negara. Menurutnya Indonesia sudah cukup baik melakukan antisipasi terhadap varian tersebut. “Makin banyak negara yang makin masuk. Sudah 90 negara termasuk Indonesia. Dan respons kita sampai hari ini masih cukup bagus,” ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI