UMP DKI Naik 5,1 Persen, PAN: Kita Sangat Dukung Untuk Kesejahteraan Warga
SinPo.id -Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mendukung langkah Gubernur Anies Baswedan yang menaikan upah minimum Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 dari UMP 2021.
Zita mengungkapkan hal itu karena melihat alasan Anies Baswedan menaikan UMP adalah untuk kesejahteraan masyarakat.
"Untuk kesejahteraan sih saya sangat dukung ya, jadi selama itu untuk kesejahteraan untuk ngasih makan orang, untuk gaji, untuk menghidupkan keluarga saya dukung," kata Zita kepada wartawan, Senin (20/12).
Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, dalam keadaan Pandemi seperti ini untuk saling bergotong - royong, menurutnya kenaikan UMP ini supaya pengusaha memberikan gaji yang lebih layak untuk para pekerja.
Ketika ditanya terkait dampaknya kepada pengusaha karena kenaikan UMP ini, menurutnya pengusaha sudah diuntungkan dengan adanya UU Ciptakerja. UU itu menurutnya ada untuk memudahkan pengusaha.
"Terkait pengusaha kan, katanya berat banget tuh karena lagi pandemi, ya pasti. Karena kita udah ada UU Cipta kerja, sebenarnya untuk memudahkan pengusaha gitu," ucapnya.
"Apalagi ada UU Ciptaker itu kan menguntungkan pengusaha ya nggak apa-apalah ada naik seperti ini, toh kita bukan buat apa-apa, untuk ngasih makan orang untuk membantu sesama warga negara jadi saya dukung," tutupnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen naik menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667 dari UMP 2021.
Anies menilai UMP Jakarta 2022 sudah layak bagi pekerja. Menueutnya UMP tersebut sudah memenuhi rasa keadilan, baik bagi pekerja maupun pengusaha.
Gubernur DKI Jakarta juga menyebut, kenaikan UMP 5,1 persen itu merupakan bentuk apresiasi bagi para pekerja sekaligus untuk meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat