Berkas Perkara TPPU Mantan Politisi PKS Dilimpahkan Ke Pengadilan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa eks politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Tim Jaksa, telah selesai melimpahkan berkas perkara TPPU Terdakwa Yudi Widiana ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/12).
Ali menjelaskan, selanjutnya Tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal yaitu pembacaan surat dakwaan.
Ali menyebut Terdakwa Yudi didakwa oleh tim Jaksa KPK dengan dakwaan, Pertama Pasal 3 UU TPPU Jo pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
diketahui, Yudi sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin dalam kasus proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara. Ia terbukti menerima uang suap Rp11,1 miliar dari So Kok Seng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.
Pada kasus ini Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan tiga bulan.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Yudi selama lima tahun.
Yudi Widiana merupakan tersangka KPK dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yudi ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.

