Gandeng Refly Harun, Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Gugat Preshold Ke MK
SinPo.id - Presidium KAMMI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo ikut memenggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (Preshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatannya yang dilayangkan pada Senin (13/12) itu, Gatot Nurmantyo menggandeng Kantor Hukum Refly Harun & Partners, dan sudah teregistrasi sebagai permohonan uji materiil (judicial review) Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Permohonan Mantan Panglima TNI itu teregistrasi dengan nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021.
Dalam dokumen permohonan Gatot disebutkan bahwa kedudukan hukum atau legal standing pemohon (Gatot Nurmantyo) adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai perorangan warga negara Indonesia dirugikan oleh berlakunya Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur soal Preshold.
"Bahwa dalam pengajuan permohonan a quo Pemohon berdudukan sebagai perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam Pemilu," jelas Gatot dalam dokumen permohonannya yang dikutip redaksi SinPo pada Rabu (15/12).
Untuk dalil permohonan, Gatot menyatakan bahwa: "Secara sosiologis pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden mendapatkan penolakan dari mayoritas elemen bangsa dan memunculkan fenomena pembelian kandidasi."

