Periksa Eks Dirjen Perimbangan Kemenkeu, KPK Telisik Aturan Transfer DID Tabanan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Budiarso Teguh Widodo terkait perubahan dalam penerimaan dana insentif daerah (DID) dan dana transfer khusus untuk tahun 2015-2018.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami keterangannya antara lain mengenai aturan terkait perubahan dalam penerimaan dana DID dan dana transfer khusus untuk tahun 2015 s/d 2018," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, (14/12).
Sebelumnya pada Senin 13 Desember kemarin, Boediarso diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Sekedar informasi, KPK masih belum mengumumkan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK baru akan mengumumkan secara rinci tersangka serta konstruksi kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.
Diketahui KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID di kabupaten Tabanan. Namaun KPK belum menjelaskan konstruksi perkara secara utuh, hasil penyidikan dan lenetapan tersangka.
KPK baru mengonfirmasi mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
Dalam pengembangan perkara ini, sebelumnya tim penyidik KPK telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

