Digugat Ke MK, KPU Sebut Ambang Batas PT Tetap Berlaku Di Pemilu 2024

Laporan: Azhar Ferdian
Senin, 13 Desember 2021 | 20:31 WIB
Komisi Pemilihan Umum RI/Net
Komisi Pemilihan Umum RI/Net

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara ihwal ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) yang tengah menjadi perbincangan belakangan ini. Pasalnya, ambang batas ini juga tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tantowi menyampaikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sampai saat ini tidak diubah. Di mana, pemerintah dan DPR sejak akhir Januari 2021 sudah menyepakati tidak ada revisi UU Pemilu maupun pilkada.

"Sehingga, persyaratan presidential treshold itu masih tetap diberlakukan di 2024 yang akan datang," kata Pramono di acara diskusi yang digelar DPP Partai Gerindra, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (13/12).

Oleh karenanya, kata dia, partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden hanya yang mempunyai perolehan suara 20 persen kursi atau 25 persen suara sah hasil Pemilu 2019 yang lalu.

Meski begitu, mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten itu berharap pemilu yang akan datang, ambang batas pencapresan ini bisa diturunkan dari 20 persen. "Karena kita ingin lebih banyak kandidat yang ditawarkan kepada rakyat," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI