Sidang Azis Syamsuddin, KPK Hadirkan Saksi Wakasatreskrim Polrestabes Semarang

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 13 Desember 2021 | 11:46 WIB
Mantan pimpinan DPR, Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan kasus suap/net
Mantan pimpinan DPR, Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan kasus suap/net

SinPo.id - Persidangan terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) kembali dilanjutkan pada hari ini, Senin (13/12).

Pelaksana tugas Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyebutkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin.

"Tim Jaksa akan menghadirkan 4 orang saksi," kata Ali fikri di Jakarta, Senin (13/12).

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, saksi yang dihadirkan yakni Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi dan Agus Susanto, anggota Polri yang pernah menjadi sopir mantan penyidik KPK Stepanus Robin.

Kemudian, Sopir pribadi Stepanus Robin bernama Sebastian Marewa dan teman Stepanus Robin bernama Rizky Cinde Awaliyah.

Seperti diketahui, Azis memberi suap dalam perkara dugaan suap penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lamteng terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lamteng TA 2017.

Dalam perkara ini, Azis didakwa memberi suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Dalam persidangan perdana, tim Jaksa KPK menyebut pemberian uang itu ditujukan agar KPK tidak menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Atas perbuatannya itu Azis dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI