KPK Panggil Lima Saksi Dalami Kasus Gratifikasi Di Pemkab Sidoarjo
SinPo.id - Komisisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait penerimaan gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Hari ini KPK memanggil empat orang saksi dari pihak swasta dalam pengembangan perkara ini.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di jakarta, Jumat (10/12).
Ali menyebut saksi - saksi yang dipanggil yaitu Moch. Turino Junaedy, Vincent Christhoper Mergonoto, Budi Santoso dan Gagah Eko Wibowo.
Selain keempat saksi dari pihak swasta, lanjut Ali KPK juga melakukan pemeriksaan kepada satu saksi lain yaitu Boy Taufik Arifin selaku Direktur PT Mutiara Masyhur Sejahtera.
"Pemeriksaan saksi bertempat di gedung Merah Putih KPK, Jakata, Selatan," ucap Ali.
Diketahui KPK saat ini tengah melakukan pengembangan dugaan penerimaan gratifikasi dilingkungan Pemkab Sidoarjo. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Sebelumnya Saiful Ilah sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Surabaya dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Majelis hakim menyatakan Saiful terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.