Herry Pemerkosa 12 Santriwati Pantas Dikebiri, Yandri: Kelakuanya Sadis Dan Keji
SinPo.id - Kelakuan oknum guru bejat Herry Wirawan (36) yang memperkosa 12 santriwati di Cibiru, Bandung, Jawa Barat pantas dihukum kebiri. Perbuatan Herry sangat keji dan kejam, sehingga tidak hanya harus dikecam, tetapi juga diberikan hukam seberat-beratnya.
Demikian hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Ia mengecam perbuatan Herry Wirawan, terlebih dia adalah orang yang paham agama.
"Pasti kita kecam sekeras-kerasnya dan itu tindakan yang keji dan kejam. Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," ujar Yandri saat wawancarai awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.
Yandri menilai hukuman kebiri perlu dilakukan agar pelaku jera. Politikus Fraksi PAN ini menganggap tindakan HW sangat sadis sehingga perlu dikebiri.
Dikatakan Yandri, perbuatan pelaku dilakukan dengan sadar dan berulang-ulang di berbagai lokasi. Pun korbannya ada belasan orang dan melahirkan anak. Pelaku harus diberikan hukuman berat sebagai efek jera.
Ia mendorong aparat penegak hukum mendalami modus operasi yang dilakukan Herry Wirawan, lantaran aksi pemerkosaan dilakukan secara berulang dan memakan banyak korban.
“Kejahatan pelaku dilakukan dengan sadar. Perlu dikebiri. Supaya menjadi pesan khusus kepada para pedofil atau pelaku kekerasan seksual untuk hati-hati bawa ancamannya sangat berat, dan itu harus dikasih contoh dulu. Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri," tegasnya.
Rehabilitasi para korban
Disisi lain, Yandri juga berharap semua pihak memberikan perhatian kepada para korban. Bantu pulihkan psikis mereka, sehingga para korban setidaknya bisa memulai hidup normal.
"Para korban mohon direhabilitasi mentalnya sehingga bisa kembali hidup normal,” imbuhnya.
Dan yang paling penting, katanya, ini menjadi pelajaran paling berharga bagi semua pihak, sebagai pemerintah, atau DPR, atau masyarakat, termasuk dari kalangan pimpinan pesantren.
“Dengan momentum ini perlu adanya semacam konseling atau pendidikan tentang kekerasan seksual di pondok pesantren," demikian Yandri.

