KPK Periksa Anggota DPRD Kota Batam Dalam Kasus Cukai Di Bintan

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 10 Desember 2021 | 08:45 WIB
KPK periksa anggota DPRD Batam/net
KPK periksa anggota DPRD Batam/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan Anggota DPRD Kota Batam Hendra Asman mengenai penentuan dan pengurusan jatah pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol.

Hendra diperiksa sebagai saksi kasus pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan (BP Bintan) tahun 2016-2018.

"Tim Penyidik telah memeriksa saksi untuk Tersangka Apri Sujadi dan yang bersangkutan hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (10/12).

Lebih lanjut Ali mengungkapkan, melalui Hendra tim penyidik KPK juga menelusuri soal dugaan adanya kerjasama tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dengan beberapa pihak untuk penerimaan fee dalam bentuk uang atas penerbitan izin kuota rokok dan minuman beralkohol.

"Dikonfirmasi pula soal dugaan adanya kerjasama Tersangka dengan beberapa pihak terkait penerbitan izin kuota dimaksud," ucap Ali.

Ali menjelaskan pendalaman terhadap anggota DPRD itu dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, (8/12).

Seperti diketahui KPK telah menetapkan Apri sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP Bintan Mohd Saleh H Umar pada Kamis (12/8/).

Keduanya telah ditahan, Bupati Bintan nonaktif itu ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih sedangkan Mohd Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI